Rabu, 02 September 2015

Sinergi Tim Penagihan Demi Mencapai Penerimaan

Diaryku - KPP Pratama Karawang Selatan (Kasela) mendapat kunjungan dari Tim Seksi Penagihan KPP Pratama Purwokerto, Kanwil DJP Jawa Tengah II, pada Selasa (01/09/2015). Tim terdiri atas Kepala Seksi Penagihan, R. Eli Roslianan Hasan dan dua orang juru sita.

Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan verifikasi lapangan atas aset-aset yang dimiliki penanggung pajak yang berinisial H yang telah dilakukan gijzeling (paksa badan) beberapa waktu yang lalu.

Informasi dari penanggung pajak menyebutkan terdapat asset yang dimiliki penangung pajak berupa dua bidang tanah (telah bersertifikat) yang terletak di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Karawang, yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Karawang Selatan. Desa Balonggandu terletak di sebelah timur Kota Karawang, dilalui jalan raya yang menuju arah tol Cikampek.

Kami berkoordinasi menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh. Berdasarkan informasi dari Tim KPP Pratama Purwokerto dan kuasa penanggung pajak, Tim KPP Pratama Purwokerto telah melakukan janji bertemu di lokasi tanah tersebut dengan kuasa penanggung pajak. Namun, setelah sekian lama menunggu, pihak kuasa Penanggung Pajak tak kunjung muncul maka kami memutuskan untuk menemui Kepala Desa Balonggandu sebagai penunjuk lokasi tanah yang dimaksud. Kami dipertemukan dengan salah seorang stafnya yang memang menangani PBB. Akhirnya kami bersama dengan pihak Desa menuju lokasi tanah dimaksud.

Lokasi tanah/asset Penanggung Pajak di Karawang
Tanah yang dimiliki penanggung pajak ini masih berupa ilalang, terkesan tidak dirawat dengan baik. Namun lokasinya cukup strategis, berada di sisi jalan menuju kawasan industri. Petugas Desa yang mendampingi kami menunjukkan batas-batas tanah penanggung pajak tersebut. Ternyata, tanah tersebut dahulu milik Koperasi Unit Desa (KUD) Balonggandu, bahkan dalam SPPT PBB-nya pun masih terdaftar atas nama KUD Balonggandu.

Setelah dirasa cukup, Tim Penagihan KPP Pratama Purwokerto pamit dan akan melanjutkan verifikasi lapangan atas tanah yang berada di Pengandaraan. Sesuai SOP, karena lokasi Objek Sita berada di wilayah KPP Pratama Karawan Selatan maka Tim Penagihan KPP Pratama Purwokerto "meminta bantuan" Tim Penagihan KPP Pratama Karawang Selatan untuk melakukan penyitaan sampai dengan pelelangan atas tanah yang dimiliki penanggung pajak sehingga utang pajaknya dapat dilunasi.

Penagihan pajak yang dilakukan Tim Penagihan KPP Pratama Purwokerto hingga ke daerah diluar wilayah kerjanya tak akan berjalan maksimal, jika tidak ada dukungan dari semua instansi yang terlibat. Kerjasama yang baik mutlak diperlukan antara sesama petugas dalam melakukan tindakan penagihan aktif. Inilah wujud sinergi untuk pencapaian target penerimaan, karena #PajakMilikBersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar