Sabtu, 29 Agustus 2015

Penyanderaan (Gijzeling) Hantui Penunggak Pajak Nakal


Penyanderaan (gijzeling) 
Diaryku - Berita tentang penyanderaan (Gijzeling) yang dilakukan Ditjen Pajak akhir akhir ini telah di dimuat diberbagai media. Berita adanya penegakkan hukum (Law Enforcement) berupa penyanderaan seakan menghantui para penunggak pajak nakal, hal ini dapat dilihat dari penunggak pajak yang segera melunasi atau mengangsur atas utang pajaknya.


Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Angin Prayitno Aji, dua orang dari empat orang penanggung pajak masing-masing dari PT PSDT dan CV IM telah melunasi tunggakan pajak mereka tak lama setelah dilakukan penyanderan pada Rabu (5/8/2015). Dengan begitu, pihaknya langsung melepas kedua penunggak pajak tersebut.

Penyanderaan sebagai upaya untuk memberikan efek jera sekaligus bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak . Selain itu efek lainnya bahwa penanggung pajak merasa malu pada masyarakat dan kekhawatiran ketidakpercayaan rekanan bisnis.

Tindakan penyanderaan saat ini memang bukan pertama kali terjadi. Pada tahun tahun sebelumnya juga Ditjen Pajak pernah melakukan tindakan gijzeling (paksa badan) terhadap penunggak pajak besar yang kemudian disandera di LP. Namun, sayangnya, tindakan gijzeling oleh Ditjen Pajak tidak begitu terdengar.

Berbeda dengan saat ini, tindakan penyanderaan itu perlu dilakukan secara kontinu sebagai bagian dari proses penagihan aktif yang efektif dan penegakan hukum seiring dengan masih adanya penanggung pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Apalagi tahun 2016 dicanangkan sebagai tahun Law Enforcement (penegakkan hukum). Hal utama yang perlu diperhatikan dalam menyongsong tahun 2016 adalah sosialisasi perpajakan khususnya mengenai proses penagihan. Tulisan ini akan membahas secara kilas mengenai penagihan (penyanderaan) dan tindak pidana perpajakan lainnya.

Penagihan diartikan sebagai “Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita” (Undang-Undang Penagihan Pajak Secara Paksa 2000). 
Definisi :

  • Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  • Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
  • Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. 
  • Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya 
  • Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. 
  • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 
  • Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. 
  • Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. 
  • Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Yang dimaksud dengan tempat tertentu itu adalah : 
          a. Tertutup dan terasing dari masyarakat;
          b. Mempunyai fasilitas terbatas;
          c. Mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai

Syarat dilakukan penyanderaan dan pencegahan

  1. Hutang pajak minimal Rp. 100 juta 
  2. Diragukan itikad baiknya, misalnya wajib pajak susah ditemui, dipanggil ke kantor pajak tidak datang, atau tidak melakukan pembayaran pajak (sebagian/mengangsur) 
  3. Jangka waktu penyanderaan selama lamanya 6 bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan berikutnya.
Apakah hak-hak Penanggung Pajak selama di sandera?

Hak-hak Penanggung Pajak selama dalam masa penyanderaan adalah:

a. Melakukan ibadah di rutan;
b. Pelayanan kesehatan yang layak;
c. Makanan yang layak;
d. Bahan bacaan/informasi atas biaya sendiri;
e. Kunjungan rohaniwan/dokter pribadi atas biaya sendiri;
f. Kunjungan keluarga/sahabat/pengacara tiga kali seminggu masing-masing selama 30 (tigapuluh) menit;
g. Menyampaikan keluhan;
h. Penyanderaan tidak boleh dilakukan dalam hal PP sedang beribadah, mengikuti sidang resmi atau sedang mengikuti Pemilu;
i. Dapat dirawat di rumah sakit di luar rutan jika menderita sakit keras/gangguan jiwa dengan ijin tertulis Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
j. Dalam hal sakit kerasnya mendadak dan memerlukan pertolongan cepat, bisa langsung dibawa ke RS tanpa ijin Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
k. Masa perawatan medis selama di luar rutan tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.

Apakah kewajiban penanggung pajak selama di sandera?

Kewajiban maupun larangan penanggung Pajak selama dalam penyanderaan adalah:
a. Wajib memenuhi tata tertib dan disiplin di rutan;
b. Dilarang membawa telepon genggam, pager, komputer, atau alat elektronik lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi;
c. Jika melarikan diri maka dapat disandera kembali dengan membayar biaya yang timbul karena pelarian tersebut;
d. Selama masa pelarian tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.
Apakah penyanderaan dapat dihentikan sebelum masanya berakhir?

Penyanderaan dapat dihentikan walaupun masa penyanderaan belum berakhir. Syarat-syaratnya adalah:

a. Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b. Karena Putusan Pengadilan yang telah incracht;
c. Karena pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan, pertimbangan tertentu itu adalah:
  1. sudah melunasi minimal 50% dari utang pajak dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran;
  2. sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan bank garansi; 
  3. sanggup melunasi utang pajak dengan menyerahkan kekayaannya senilai dengan utang pajaknya; 
  4. Penanggung pajak telah berumur 75 tahun atau lebih; 
  5. untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum.



Alur dan Jadwal Pelaksanaan Penagihan Pajak

Apakah Gijzeling ini menempatkan para penunggak pajak seperti halnya koruptor/terpidana lain? 
Bukan, bahwa Gijzeling ini hal yang berbeda dengan koruptor/terpidana lain. Walaupun sama sama merugikan negara bukan seperti terpidana, bukan seperti warga binaan, tapi mengisolasi penanggung pajak agar melunasi hutang-hutang pajaknya dan penyanderaan ini sesuai dengan undang-undang. Selain itu penyanderaan ini dititipkan pada LP dan tidak dalam satu ruang bersama terpidana lainnya. 

Tindak Pidana Perpajakan

Tindak pidana di bidang perpajakan termasuk kategori tindak pidana di bidang hukum administrasi yang dikenal sederhana dan lentur dalam penegakan hukumnya sepanjang tujuan dari hukum tersebut tercapai, yaitu Wajib Pajak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. 

Pada penerapan pasal 38, pasal 39 dan pasal 39A UU KUP akan berujung pada putusan pengadilan berupa hukuman kurungan dan denda pidana dalam jumlah tertentu. Proses pidana perpajakan sampai dengan putusan pengadilan melibatkan pihak Ditjen Pajak, Kejaksaan dan Pengadilan.

Sedangkan Penerapan pasal 13A, pasal 8 ayat (3) dan pasal 44B UU KUP memberikan kemungkinan kepada pelaku pidana perpajakan untuk melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasinya dan tidak sampai divonis putusan pengadilan. Pelaku cukup melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi administrasinya sebelum penyidikan atau penuntutan.
Alur Penanganan Tindak Pidana Pajak dalam UU KUP
Penyanderaan diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Pada prinsipnya, Direktorat Jenderal Pajak, hanya berkepentingan pada pelunasan utang pajak oleh para penunggak pajak. Selama para para wajib pajak selaku penanggung pajak kooperatif dan mempunyai iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan ini akan dihindari. Akan tetapi, kalau ternyata iktikad baik tidak ada maka tindakan seperti blokir rekening, pencegahan, dan penyanderaan akan secara konsisten dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar