Selasa, 01 September 2015

Kanwil DJP Jabar II Gelar Rakor Penagihan Semester II 2015

DiarykuKantor Wilayah DJP Jawa Barat II (Kanwil DJP Jabar II) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penagihan Semester II Tahun 2015. Bertempat di aula lantai 3 Kanwil DJP Jabar II, Rakor yang dilaksanakan selama 2 hari (27-28 Agustus 2015) ini dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi Penagihan dan jurusita KPP Pratama se Kanwil DJP Jawa Barat II.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jabar II, Noor Fais membuka Rakor Penagihan Semester II tahun 2015 ini dengan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, Nuni Maulidian, S.P., M.Si. yang mewakili Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan. Tujuan diadakannya rakor ini adalah untuk melakukan evaluasi kegiatan penagihan dan mengoptimalkan kinerja penagihan semester II tahun 2015. 

Pembukaan Rapat Koordinasi Penagihan semester II tahun 2015, (27/08/2015)
"Rapat Koordinasi dapat memberikan solusi dan upaya pencairan tunggakan pajak. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, salah satu upaya yang telah dilakukan diantaranya dengan melakukan Gijzeling (penyanderaan). Semoga KPP Pratama yang lain dapat belajar dari KPP yang sudah melaksanakannya", ujar Noor Fais.

Acara dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Seksi Bimbingan Penagihan mengenai Extra Effort dan target Indikator Kinerja Utama (IKU). Pembahasan lebih tertuju pada target IKU serta berbagi kiat-kiat yang dapat dilakukan sehingga target IKU tersebut dapat tercapai. Selain itu melakukan evaluasi atas apa yang telah dilaksanakan selama semester I tahun 2015.

Selanjutnya sharing pengalaman Kepala Seksi Penagihan dan Jurusita KPP Pratama Bekasi Selatan dan KPP Pratama Cirebon mengenai pelaksanaan kegiatan Gijzeling (Penyanderaan).

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan kegiatan Gijzeling (penyanderaan):

1. Syarat-syarat yang harus dipenuhi :
  1. Hutang pajak minimal Rp. 100 juta 
  2. Diragukan itikad baiknya, misalnya wajib pajak susah ditemui, dipanggil ke kantor pajak tidak datang, atau tidak melakukan pembayaran pajak (sebagian/mengangsur).
2. Melakukan kerjasama (koordinasi) dengan berbagai institusi diantaranya :
  1. Kepolisian
  2. Lembaga Pemasyarakatan
  3. Kesehatan . 
Pemberian penghargaan kepada KPP Pratama Bekasi SElatan dan KPP Pratama Cirebon yang telah melaksanakan Gijzeling

Pada hari kedua, Rakor diisi dengan paparan yang disampaikan oleh Handayanto Tjahyandriyo Purwantoro, S.S.T.  dari Direktorat Peraturan Perpajakan 1 Kantor Pusat DJP, mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Rapat Koordinasi Penagihan Semester II ditutup oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Bresman Marpaung. 

"Saya berharap agar apa yang sudah dibahas dan menjadi hasil rapat koordinasi ini agar dilaksanakan sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Amin" pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar