Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kantor wilayah DJP Jabar 2
dengan Kantor Wilayah DJP Jatim 3 telah dilaksanakan di malang dari tanggal 30
September sampai dengan 2 Oktober 2015.
Rakorgab dihadiri oleh Kepala
Kanwil serta seluruh kepala KPP baik itu dilingkungan Kanwil DJP Jabar 2
maupun pada kanwil DJP Jatim 3. Acara ini dilaksanakan dalam rangka
pengamanan penerimaan pajak tahun 2015.
Paparan mengenai Upaya/kiat yang dilakukan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2015, diantaranya
disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Karawang Selatan (Freddy H. Sianipar ) tentang Penilaian Asset. Beliau
memaparkan secara sekilas bahwa di
Karawang saat ini banyak kawasan industri.
Pada Kawasan industri yang lokasinya
sepanjang jalan tol akan terlihat bangunan pabrik.
Bahwa untuk mengawali/meningkatkan kegiatan produksinya sebuah pabrik
perlu membeli mesin dari
luar negeri (import) . Pada Import mesin
tentunya dilengkapi dokumen yang mencantumkan harga mesin tersebut. Nah dari hasil Pengecekan atas
harga mesin yang tercantum/dilaporkan ternyata diatas dari harga yang sebenarnya/sewajarnya (adanya
Mark Up). Jadi tak menutup kemungkinan bahwa Wajib Pajak telah melakukan Transfer
Pricing.
Langkah KPP Karawang selatan terkait dengan harga mesin ini
yaitu melakukan koordinasi dan
bersinergi dengan Kantor Pelayanan Bea cukai untuk melakukan pengawasan atas masuknya mesin-mesin import
sehingga harga mesin yang tercantum itu merupakan harga yang wajar. Untuk
menentukan kewajaran atas harga harga mesin tersebut maka diperlukan seorang fungsional penilai PBB.
Pada saat yang bersamaan bertempat di KPP Pratama Malang Utara diadakan rapat
koordinasi dan sinergi antara tim penagihan KPP Pratama Karawang Selatan, Tim Penagihan KPP Pratama
Malang Selatan dan Tim Penagihan KPP Pratama Malang Utara. Rapat ini bertujuan sebagai upaya sharing data dan pengalaman
penanganan atas WP yang sama.Diperoleh informasi bahwa Wajib Pajak tersebut terdaftar tidak hanya pada 3 KPP ini, namun
terdaftar juga pada beberapa KPP lainnya
dan secara umum menunggak pajaknya.
Hal lainnya mengenai
asset yang dimilikinya. Bahwa WP tersebut punya kemampuan untuk melunasi pajak
yang terhutang. Bahkan beberapa KPP telah melakukan penyitaan atas asset WP/PP
dalam rangka pelunasan hutang pajaknya.
Setelah cukup sharing data dan kesiapan segala sesuatunya ,
maka tim penagihan berangkat menuju alamat Wajib Pajak yang tidak terlalu jauh lokasi/alamat
WP tersebut. Tim penagihan diterima oleh Kuasa Wajib Pajak. Tim penagihan KPP
Kasela pada kesempatan itu menjelaskan mengenai tunggakan pajak yang terhutang serta adanya tahun
pembinaan Wajib Pajak 2015, mengenai penghapusan/pengurangan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor : 91/PMK.03/2015 dan PMK Nomor : 29/PMK.03/2015
Hasil koordinasi dan pembicaraan dengan Wajib Pajak diantaranya diupayakan bahwa
penanganan terhadap WP tersebut sebaiknya dilakukan oleh kantor pusat
DJP (Dit P2), dengan melibatkan seluruh KPP yang terkait dengan tunggakan pajak.
Setelah koordinasi dengan berbagai pihak, Tim penagihan KPP Kasela dari rapat koordinasi tersebut dapat memperoleh
data/informasi sebagai berikut :
1.
Data atas WP/PP/pemegang saham sudah jelas dan
lengkap.
2.
WP mempunyai kemampuan untuk melakukan pelunasan
pajaknya.
3.
Asset WP telah tersedia cukup lengkap diantaranya
lahan seluas 5 ha yang ada di karawang
Dengan
adanya data tersebut maka tim penagihan kasela akan menentukan langkah yang
tepat agar`WP melunasi pajak yang terhutang dengan menerbitkan dari Surat Paksa, blokir rekening, pencekalan,
penyitaan asset maupun Gizjeling (penyanderaan).
Ditulis oleh Tim Penagihan KPP Pratama
Karawang Selatan (Kasela)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar