Kamis, 15 Oktober 2015

Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) dan Upaya Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2015


Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kantor wilayah DJP Jabar 2 dengan Kantor Wilayah DJP Jatim 3 telah dilaksanakan di malang dari tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2015.
Rakorgab  dihadiri oleh Kepala Kanwil  serta  seluruh kepala KPP  baik itu dilingkungan Kanwil DJP Jabar 2 maupun pada kanwil DJP Jatim 3. Acara ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2015.

Paparan mengenai Upaya/kiat yang dilakukan dalam rangka  pengamanan penerimaan pajak tahun 2015, diantaranya disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Karawang Selatan (Freddy H. Sianipar )  tentang Penilaian Asset. Beliau memaparkan secara sekilas  bahwa di Karawang saat ini  banyak kawasan industri.  
Pada Kawasan industri yang lokasinya sepanjang jalan tol  akan terlihat bangunan  pabrik.
Bahwa  untuk mengawali/meningkatkan  kegiatan produksinya  sebuah pabrik  perlu membeli  mesin   dari luar negeri (import) . Pada  Import mesin tentunya dilengkapi dokumen yang mencantumkan harga  mesin tersebut. Nah dari hasil Pengecekan atas harga mesin  yang tercantum/dilaporkan  ternyata diatas  dari harga yang sebenarnya/sewajarnya (adanya Mark Up). Jadi tak menutup kemungkinan bahwa Wajib Pajak telah melakukan Transfer Pricing.  

Langkah KPP Karawang selatan terkait dengan harga mesin ini yaitu  melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Kantor Pelayanan Bea cukai untuk melakukan  pengawasan atas masuknya mesin-mesin import sehingga harga mesin yang tercantum itu merupakan harga yang wajar. Untuk menentukan kewajaran atas harga harga mesin tersebut maka  diperlukan seorang fungsional penilai PBB.

Pada saat yang bersamaan bertempat  di KPP Pratama Malang Utara diadakan rapat koordinasi dan sinergi antara tim penagihan KPP Pratama  Karawang Selatan, Tim Penagihan KPP Pratama Malang Selatan dan Tim Penagihan KPP Pratama Malang Utara. Rapat ini bertujuan  sebagai upaya sharing data dan pengalaman penanganan atas WP yang sama.Diperoleh informasi  bahwa Wajib Pajak tersebut  terdaftar tidak hanya pada 3 KPP ini, namun terdaftar juga  pada beberapa KPP lainnya dan secara umum  menunggak pajaknya.

Hal lainnya  mengenai asset yang dimilikinya. Bahwa WP tersebut punya kemampuan untuk melunasi pajak yang terhutang. Bahkan beberapa KPP telah melakukan penyitaan atas asset WP/PP dalam rangka pelunasan hutang pajaknya.

Setelah cukup sharing data dan kesiapan segala sesuatunya , maka tim penagihan berangkat menuju alamat Wajib Pajak yang tidak terlalu jauh lokasi/alamat WP tersebut. Tim penagihan diterima oleh Kuasa Wajib Pajak. Tim penagihan KPP Kasela pada kesempatan itu menjelaskan mengenai tunggakan pajak yang terhutang serta adanya tahun pembinaan Wajib Pajak 2015, mengenai penghapusan/pengurangan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor : 91/PMK.03/2015 dan PMK Nomor : 29/PMK.03/2015  

Hasil koordinasi dan pembicaraan dengan Wajib Pajak diantaranya diupayakan bahwa penanganan terhadap WP tersebut sebaiknya dilakukan oleh kantor pusat DJP (Dit P2), dengan melibatkan seluruh KPP yang terkait dengan tunggakan pajak.

 Setelah koordinasi dengan berbagai pihak, Tim penagihan KPP Kasela dari rapat koordinasi tersebut dapat memperoleh data/informasi sebagai berikut :
1.       Data atas WP/PP/pemegang saham sudah jelas dan lengkap.
2.       WP mempunyai kemampuan untuk melakukan pelunasan pajaknya.
3.       Asset WP telah tersedia cukup lengkap diantaranya lahan seluas 5 ha yang ada di karawang

Dengan adanya data tersebut maka tim penagihan kasela akan menentukan langkah yang tepat agar`WP melunasi pajak yang terhutang  dengan menerbitkan dari  Surat Paksa, blokir rekening, pencekalan, penyitaan asset maupun Gizjeling (penyanderaan).


Ditulis oleh Tim Penagihan KPP Pratama Karawang Selatan (Kasela)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar