Cara
Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi (1770 SS) melalui E-Filing
Diaryku. Wajib Pajak yang
akan menyampaikan SPT tahun 2016 pada KPP Pratama Karawang Selatan terlihat semakin ramai seiring dengan semakin dekatnya batas akhir penyampaian
SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan untuk
orang pribadi tahun 2016 paling lambat tanggal 31 Maret 2017, sedangkan untuk
SPT Tahunan Badan paling lambat tanggal 30 April 2017. Kegiatan Penyampaian SPT
tahunan ini merupakan kewajiban dari wajib pajak, sesuai dengan sistem perpajakan yang kita anut
yakni Self Assessment dimana wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan
dan tanggung jawab untuk mendaftar, menghitung, membayar dan melapor
perpajakannya sendiri.
KPP Pratama Karawang Selatan
telah siap memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak (WP) yang akan menyampaikan
SPT Tahunan. Berbagai sarana
dan prasarana seperti komputer telah disiapkan, serta petugas yang akan
membantu/memandu Wajib Pajak mengenai langkah langkah cara penyampaian SPT
Tahunan melalui E Filing. E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT
Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time
melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) atau
Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Tata Cara penyampaian SPT Tahunan melalui E-Filing telah disebar baik dalam bentuk
leaflet atau brosur serta media
sosial (Medsos). Cara penyampaian SPT E-Filing baik
itu brosur/leaflet maupun di media sosial tujuannya sama yaitu menyampaikan
informasi yang berguna bagi WP dan masyarakat umumnya terkait dengan pelaporan
SPT Tahunan melalui E Filing.
Tulisan Selayang Pandang pertama ini mencoba berbagi pengalaman secara sekilas bagaimana cara penyampaian SPT tahunan dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta rupiah ( Formulir 1770 SS). Yuk kita mulai saja, langkah pertama siapkan kelengkapan Dokumen:
1. Bukti Potong dari Pemberi Kerja
2. Efin (bagi yang belum punya silahkan ajukan ke Kantor Pajak untuk mendapat Efin)
3. Email yang bisa di buka
3. Email yang bisa di buka
4. Internet (tentu harus ada kuotanya)
Langkah anda selanjutnya di mulai apakah sudah mempunyai akun efiling/DJP online. Bila anda belum mendaftar, silahkan registrasi sebagai berikut :
1. Melakukan Registrasi
2. Setelah melakukan registrasi maka
langkah berikutnya Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan
Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
3. Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan
tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
4. Klik salah satu tulisan buat SPT
5. Jawab
Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan
usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta.
Kemudian klik SPT 1770 SS
6. Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda
laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.
7. Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
8. Isi
Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng
tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
9. Isi
jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi
sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik
berikutnya
10. Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik
/centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya
Mengirim SPT
Melalui Efiling Pajak DJP online
Langkah berikutnya adalah mengirim
SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung
pengiriman melalui nomor HP).
Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau
catat kode verifikasi yang masuk.
kembali
ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah
disediakan. Selanjutnya klik kirim
Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.
Demikian sekilas penyampaian SPT tahunan semoga
bermanfaat bagi kita semua. Tulisan ini bersifat pribadi tidak
mewakili suatu institusi dan semata mata untukn membantu WP dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Terima kasih #Bayarpajakkeren (bersambung 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar