Cara
Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi (1770 S) melalui
E Filing
Setelah membahas
langkah langkah penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi dengan penghasilan Bruto kurang dari 60 juta rupiah (formulir 1770 SS), selanjutnya bagaimana langkah penyampaian SPT tahunan dengan penghasilan bruto tidak kurang dari 60 Juta . Langkah anda di mulai apakah sudah
mempunyai akun efiling/DJP online. Bila anda belum mendaftar,
silahkan registrasi sebagai berikut :
2. Setelah melakukan registrasi maka
langkah berikutnya Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan
Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
3. Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan
tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
4. Klik salah satu tulisan buat SPT
5. Jawab
Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan
usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, tidak kurang dari 60 juta (4).
Kemudian klik SPT 1770 S
6. Mengisi data formulir
Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun
2016, pilihlah tahun pajak 2016. Bila baru pertama kali melapor SPT
untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah
berikutnya.
SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.
7. Mengisi Lampiran II
8.a. Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan
Nah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.
8.b Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah.
Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+
lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki,
satu persatu.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh
Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT
21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi
sendiri secara manual.
Setelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).
Mengisi Induk
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.
Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
11. Mengirim SPT
Melalui Efiling Pajak DJP online

Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau
catat kode verifikasi yang masuk.
Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.
Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya
termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak
bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa
membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda. 
Demikian sekilas penyampaian SPT tahunan semoga
bermanfaat bagi kita semua. Tulisan ini bersifat pribadi tidak
mewakili suatu institusi dan semata mata untuk membantu WP dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Terima kasih #Bayarpajakkeren (bersambung 3)