Senin, 25 April 2016

E Filing dan Pengaruhnya pada Kepatuhan Wajib Pajak




Diaryku.  KPP Pratama Karawang Selatan  (Kasela Ceria ) berhasil melampaui  target Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara elektronik atau yang dikenal dengan e-filing. Berdasarkan  data  monitoring penerimaan SPT tahunan menggunakan SPT Elektronik sampai 31 Maret tahun 2016,  KPP Pratama Karawang Selatan  berhasil mencapai jumlah 40.249 pengguna e-filing dari target sebesar 33.616 atau sebesar  119,73%. Keberhasilan pencapaian target ini tentunya  tak lepas dari dukungan semua pihak baik itu dari KPP Pratama Karawang Selatan (Kasela)  maupun dari semua komponen masyarakat serta dari perusahaan yang tersebar di berbagai lokasi. 

Kepala KPP Pratama Karawang Selatan, Freddy H Sianipar pada arahannya menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu dan atas antusiasme Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing .  Penerimaan SPT tahunan melalui e filing Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan adanya  Keputusan Direkur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 dimana pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2015 dengan e-Filing yang penyampaiannya tidak melebihi 30 April 2016 tidak dikenakan sanksi.






 





Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa jumlah petugas pelayanan penerimaan SPT Tahunan melalui E_filing pada bulan April ini,  akan disesuaikan dengan kondisi jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan, diharapkan juga bahwa koordinasi dan kerjasama yang telah dibangun ini bisa dilaksanakan/diterapkan juga pada penggalian potensi pajak lainnya.  .  




Seiring dengan kebutuhan dan perkembangan pemanfaatan E- Filing, timbul suatu pertanyaan apakah  e-filing ini suatu harapan/solusi untuk dapat meningkatkan kepatuhan WP di masa yang akan datang?  Jawabanya ya, kita berharap ke depan penyampaian SPT Tahunan hanya melalui atau mewajibkan e filing saja. Selain itu perlu adanya suatu  langkah /upaya diantaranya :

1. Pemerintah sampai jajaran  yang dibawahnya  mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan  
    Aparatur  Sipil  Negara (ASN) di dalam menyampaikan  SPT Tahunan harus melalui E Filing ;
2.   Adanya dukungan dari pimpinan baik formal maupun non formal  agar bendahara segera
    menerbitkan bukti  potong para karyawannya (awal bulan Januari) dan memerintahkan karyawan
    untuk menyampaikan  SPT Tahunan melalui E Filing; 
3    Perlu adanya sosialisasi secara kontinu sehingga ada perubahan atau mindset WP untuk segera
    menyampaikan SPT tahunan melalui E-Filing.
 
Demikian sekilas pendapat secara pribadi, moga bermanfaat
  



Jangan berharap hasil berbeda dari cara kerja yang sama