Diaryku. KPP Pratama Karawang Selatan (Kasela
Ceria ) berhasil melampaui target Wajib
Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
secara elektronik atau yang dikenal dengan e-filing. Berdasarkan data monitoring penerimaan SPT tahunan
menggunakan SPT Elektronik sampai 31 Maret tahun 2016, KPP Pratama Karawang Selatan berhasil mencapai jumlah 40.249 pengguna e-filing dari
target sebesar 33.616 atau sebesar 119,73%. Keberhasilan pencapaian target
ini tentunya tak lepas dari dukungan
semua pihak baik itu dari KPP Pratama Karawang Selatan (Kasela) maupun dari semua komponen masyarakat serta
dari perusahaan yang tersebar di berbagai lokasi.
Kepala KPP Pratama Karawang Selatan,
Freddy H Sianipar pada arahannya menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dan
memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wajib Pajak yang telah
menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu dan atas antusiasme Wajib Pajak dalam
melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing
. Penerimaan SPT tahunan melalui e filing
Jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan adanya Keputusan Direkur Jenderal Pajak Nomor
KEP-49/PJ/2016 dimana pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun
pajak 2015 dengan e-Filing yang
penyampaiannya tidak melebihi 30 April 2016 tidak dikenakan sanksi.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa jumlah petugas pelayanan penerimaan
SPT Tahunan melalui E_filing pada bulan April ini, akan disesuaikan
dengan kondisi jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan, diharapkan juga bahwa koordinasi dan kerjasama yang telah dibangun ini bisa dilaksanakan/diterapkan
juga pada penggalian potensi pajak lainnya. .
Seiring dengan kebutuhan dan perkembangan pemanfaatan E- Filing, timbul suatu pertanyaan apakah e-filing ini suatu harapan/solusi untuk dapat meningkatkan kepatuhan WP di masa yang akan datang? Jawabanya ya, kita berharap ke depan penyampaian SPT Tahunan hanya melalui atau mewajibkan e filing saja. Selain itu perlu adanya suatu langkah /upaya diantaranya :
1. Pemerintah sampai jajaran yang dibawahnya mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam menyampaikan SPT Tahunan harus melalui E Filing ;
2. Adanya dukungan dari pimpinan baik formal maupun non formal agar bendahara segera
menerbitkan bukti potong para karyawannya (awal bulan Januari) dan memerintahkan karyawan
untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui E Filing;
3 Perlu adanya sosialisasi secara kontinu sehingga ada perubahan atau mindset WP untuk segera
menyampaikan SPT tahunan melalui E-Filing.
Demikian sekilas pendapat secara pribadi, moga bermanfaat
“Jangan
berharap hasil berbeda dari cara kerja yang sama”