Selasa, 07 Maret 2017

Selayang Pandang (2)





Cara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi (1770 S) melalui  E Filing




Setelah membahas langkah langkah penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi dengan penghasilan Bruto kurang dari 60 juta rupiah (formulir 1770 SS), selanjutnya bagaimana langkah penyampaian SPT tahunan dengan  penghasilan bruto tidak kurang dari 60 Juta . Langkah anda di mulai apakah sudah mempunyai akun efiling/DJP online. Bila anda  belum mendaftar, silahkan registrasi sebagai berikut :
 
 2. Setelah melakukan registrasi maka langkah berikutnya Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.

 3. Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.

   4. Klik salah satu tulisan buat SPT


 5. Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, tidak kurang dari 60 juta (4). Kemudian klik SPT 1770 S


6. Mengisi data formulir
  
Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 2016, pilihlah tahun pajak 2016. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.



SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak  tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.

7. Mengisi Lampiran II
Pertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.


8.a.  Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan
Nah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.


8.b  Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah.



Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.

9. Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang. Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.



  10. Mengisi Lampiran I
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh

 Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual.


Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya
Setelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).
 
Mengisi Induk

 Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.



Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.


11. Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online
Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email .




Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verifikasi yang masuk.

kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim
 Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.



Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.

 



Demikian sekilas penyampaian SPT tahunan semoga bermanfaat bagi kita semua. Tulisan ini bersifat pribadi  tidak mewakili suatu institusi dan  semata mata untuk membantu WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 
 Terima kasih #Bayarpajakkeren (bersambung 3)
Sumber: Erakini.com

Jumat, 03 Maret 2017

Selayang pandang (1)



Cara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi (1770 SS)  melalui  E-Filing


Diaryku. Wajib Pajak yang akan menyampaikan  SPT tahun 2016 pada KPP Pratama Karawang Selatan terlihat semakin  ramai seiring dengan semakin dekatnya batas akhir penyampaian SPT Tahunan.  Penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi tahun 2016 paling lambat tanggal 31 Maret 2017, sedangkan untuk SPT Tahunan Badan paling lambat tanggal 30 April 2017. Kegiatan Penyampaian SPT tahunan ini merupakan kewajiban dari wajib pajak, sesuai dengan sistem perpajakan yang kita anut yakni Self Assessment  dimana wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab untuk mendaftar, menghitung, membayar dan melapor perpajakannya sendiri.
      Antrian Wajib Pajak

KPP Pratama Karawang Selatan telah siap memberikan pelayanan prima kepada  Wajib Pajak (WP) yang akan menyampaikan SPT Tahunan. Berbagai sarana dan prasarana seperti komputer telah disiapkan, serta petugas yang akan membantu/memandu Wajib Pajak mengenai langkah langkah cara penyampaian SPT Tahunan melalui E Filing.  E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Tata Cara penyampaian SPT Tahunan melalui E-Filing  telah disebar baik dalam bentuk  leaflet atau brosur serta media sosial (Medsos). Cara penyampaian SPT E-Filing baik itu brosur/leaflet maupun di media sosial tujuannya sama yaitu menyampaikan informasi yang berguna bagi WP dan masyarakat umumnya terkait dengan pelaporan SPT Tahunan melalui E Filing.

Tulisan Selayang Pandang pertama ini mencoba berbagi pengalaman secara sekilas bagaimana cara penyampaian SPT tahunan dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta rupiah ( Formulir 1770 SS). Yuk kita mulai saja, langkah pertama siapkan  kelengkapan Dokumen:
1.      Bukti Potong dari Pemberi Kerja
2.      Efin (bagi yang belum punya silahkan ajukan ke Kantor Pajak untuk mendapat Efin)
3. Email yang bisa di buka
4.   Internet (tentu harus ada kuotanya) 

Langkah anda selanjutnya di mulai apakah sudah mempunyai akun efiling/DJP online. Bila anda  belum mendaftar, silahkan registrasi sebagai berikut :
1. Melakukan Registrasi



2. Setelah melakukan registrasi maka langkah berikutnya Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.



3. Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.


4. Klik salah satu tulisan buat SPT


5. Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya (lihat gambar): (1) tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) ya, kurang dari 60 juta. Kemudian klik SPT 1770 SS
6. Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.

Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2016.  Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.


7. Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
8. Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.



9. Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya


10. Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya




Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online

Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).


Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verifikasi yang masuk.




kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim



Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.



Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.




Demikian sekilas penyampaian SPT tahunan semoga bermanfaat bagi kita semua. Tulisan ini bersifat pribadi  tidak mewakili suatu institusi dan  semata mata untukn membantu WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

 Terima kasih #Bayarpajakkeren (bersambung 2)

Sumber: Erakini.com